Bagaimanakah zakat hasil jual rumah?
Ada yang bertanya seperti ini via komentar Rumaysho.Com:
Semoga Allah mengampuni bila saya keliru. Saya mengeluarkan zakat penghasilan yang saya hitung disetahunkan (bukan saat saya terima setiap bulan) tanpa dikurangi apapun. Dari penghasilan ini juga saya menyisihkan setiap bulan untuk membeli rumah kedua dengan cara mencicil dan baru saja lunas (sebut saja nilai perolehan rumah ini Rp. 200jt). Kemarin rumah ini saya jual senilai Rp. 300jt. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah ada zakat atas penjualan rumah tersebut dan bagaimana cara menghitungnya?
Jawaban:
Dua hal yang perlu diperhatikan dalam memahami masalah zakat.
1- Zakat harta seperti hasil penjualan rumah dikenakan zakat dengan terlebih dahulu memperhatikan haul. Jika harta tersebut telah memenuhi haul, barulah dikenai zakat. Haul yaitu bertahan selama satu tahun Hijriyah.
Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan,
وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin)” (QS. Al An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah 18: 252. Silakan baca: Menghitung Haul Zakat.
2- Zakat maal juga dikeluarkan setelah dipakai untuk kebutuhan pokok. Jadi jika masih ada kebutuhan selama setahun, kebutuhan tersebut dikeluarkan. Sisanya itulah yang dikenai zakat. Baca: Zakat Penghasilan Setiap Bulan.
Sehingga untuk kasus di atas, hendaknya hasil penjualan rumah tersebut dikenai zakat 2,5% jika telah bertahan setahun dan masih di atas nishab. Sisa dari penggunaan untuk kebutuhan, itulah yang dikenai zakat. Baca: Zakat Setelah Dapat Warisan.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.
—
Dijawab oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
19 Ramadhan 1436 H di Pesantren Darush Sholihin
Artikel Rumaysho.Com